“Rencana (sidang paripurnanya) besok,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu melalui sambungan telepon, Jumat (25/8/2023).
Menurut Yasri, setelah besok surat pengunduran Benny diumumkan di sidang paripurna DPRD Pasaman, selanjutnya surat pengusulan pemberhentian dari DPRD Pasaman diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Soal penetapan pemberhentian tidak lagi wewenang kita,” kata Yasri, yang menolak berkomentar panjang lebar.
“Sebelum diumumkan, saya no comment dulu,” tuturnya.
Mundurnya Benny menambah daftar kepala daerah di Sumbar yang mundur sebelum masa jabatannya berakhir demi Pemilu 2024.
Sebelumnya, Irwan Fikri mundur dari jabatannya sebagai Wabup Agam dan Rudi Hariansyah dari Wabup Pesisir Selatan (Pessel).
Mereka mundur demi mengikuti kontestasi dan mencoba peruntungan dengan menjadi caleg. (rdr/ant)