Usai Wabup Agam dan Pesisir Selatan, Bupati Pasaman Ikut Mundur Demi Nyaleg

Benny menyebut ia mengundurkan diri lantaran menjadi bacaleg di Pemilu 2024.

Bupati Pasaman, Benny Utama. (Foto: Dok. Istimewa)

Bupati Pasaman, Benny Utama. (Foto: Dok. Istimewa)

LUBUK SIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Bupati Pasaman, Benny Utama menambah daftar kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) yang mundur sebelum masa jabatan berakhir dan mencoba peruntungan lain dengan menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2023 yang dialamatkan ke Ketua DPRD Pasaman di Lubuk Sikaping itu, Benny menyebut ia mengundurkan diri lantaran menjadi bacaleg di Pemilu 2024.

Informasi yang diterima, Benny maju sebagai bacaleg Partai Golongan Karya (Golkar) untuk DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar II yang daerahnya meliputi Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Pariaman dan Payakumbuh.

Untuk periode yang sedang berjalan, 2021-2026, Benny dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Bupati Pasaman pada 26 Februari 2021 lalu. Benny saat itu dilantik bersama Sabar AS di posisi Wakil Bupati (Wabup).

Periode 2021-2026 merupakan masa jabatan periode kedua bagi Benny menjabat sebagai Bupati Pasaman. Periode pertama dijalani Benny untuk rentang waktu 29 Agustus 2010 sampai 29 Agustus 2015.

Pada periode pertama tersebut, Benny didampingi Daniel Lubis sebagaiWabup.

Sementara untuk periode 2016 sampai 2021, posisi Bupati dan Wabup Pasaman ditempati oleh pasangan Yusuf Lubis dan Atos Pratama.

Wakil Ketua DPRD Pasaman, Yasri membenarkan bahwa DPRD Pasaman akan menggelar sidang paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Pasaman periode 2021-2026 atas nama Benny Utama yang dijadwalkan Sabtu (26/8/2023) besok.

“Rencana (sidang paripurnanya) besok,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu melalui sambungan telepon, Jumat (25/8/2023).

Menurut Yasri, setelah besok surat pengunduran Benny diumumkan di sidang paripurna DPRD Pasaman, selanjutnya surat pengusulan pemberhentian dari DPRD Pasaman diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Soal penetapan pemberhentian tidak lagi wewenang kita,” kata Yasri, yang menolak berkomentar panjang lebar.

“Sebelum diumumkan, saya no comment dulu,” tuturnya.

Mundurnya Benny menambah daftar kepala daerah di Sumbar yang mundur sebelum masa jabatannya berakhir demi Pemilu 2024.

Sebelumnya, Irwan Fikri mundur dari jabatannya sebagai Wabup Agam dan Rudi Hariansyah dari Wabup Pesisir Selatan (Pessel).

Mereka mundur demi mengikuti kontestasi dan mencoba peruntungan dengan menjadi caleg. (rdr/ant)

Exit mobile version