LUBUK SIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman menetapkan mantan ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kabuapten Pasaman periode 2016-2020 berinisial SYF sebagai tersangka.
Kajari Kabupaten Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan, SYF ditetapkan sebagai tersangka akibat menggunakan dana umat setempat tidak sesuai dengan tujuan maupun peruntukkannya, secara terus menerus baik secara tunai maupun transfer rekening pribadi.
“SYF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Kamis sekira pukul 14.00 WIB, tanggal 7 September 2023 kemarin,” kata Fitri Zulfahmi, Senin (11/9/2023).
Fitri Zulfahmi menjelaskan, berdasarkan Penyidikan yang dilakukan oleh seksi tindak pidana Khusus kejaksaan Negeri Pasaman tersangka merupakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman sejak tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
“Tersangka telah melakukan penggunaan Dana Baznas Kabupaten Pasaman tidak sesuai dengan tujuan atau peruntukkannya. Dilakukan secara terus menerus baik secara tunai maupun transfer rekening pribadi. Sehingga berdasarkan Perhitungan Tim BPKP Sumbar mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp952.449.000,” terangnya.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Sebelum dilakukan Penahanan, terhadap Tersangka SYF dilakukan Pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter RSUD Lubuk Sikaping, dan setelah dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan,” tuturnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping untuk melaksanakan masa tahanan selama 20 hari ke depan. (rdr/ant)