LUBUK SIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kasus pelaku pencabulan atau rudapaksa terhadap puluhan anak di bawah umur di Padang Gelugur akhirnya dirilis Polres Pasaman, Kamis (10/5/2023).
Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial RH (20), warga Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, pelaku diduga kuat telah menyodomi lebih dari 35 orang anak di bawah umur.
“Korban rata-rata umur sembilan hingga belasan tahun duduk di bangku SD,” kata AKBP Yudho, Kamis (5/10/2023) siang.
Ia mengatakan, terdapat 35 orang korban yang sudah melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku. Sisanya dari pengembangan sekitar 11 orang diketahui belum melapor.
“Pelaku langsung kami amankan, dan baru dirilis karena kemarin itu masih pengembangan,” kata AKBP Yudho.
Kapolres Pasaman mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para korban yang masih berdomisili di dekat rumah pelaku, terlebih dulu disuguhi film tidak senonoh.
Kemudian, pelaku baru melancarkan aksinya. Adapun korban yang tidak mau, pelaku nekat mengancam korban dengan pukulan. Hingga akhirnya para korban tetap dicabuli oleh pelaku.
“Jadi 35 orang korban ini, dicabuli tidak dalam waktu bersamaan. Beda-beda dalam kurun waktu yang sudah cukup lama,” katanya.