Terungkapnya kasus yang menggemparkan jagad raya Pasaman ini berawal saat salah seorang masyarakat meminjam gawai milik pelaku.
“Saat gawai dipakai, ternyata di dalamnya, si peminjam tanpa sengaja melihat video pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban-korbannya,” katanya.
Peminjam gawai ini pun menceritakan kepada masyarakat lain atas aksi tidak senonoh pelaku ke masyarakat lainnya termasuk pada keluarga korban.
“Hingga akhirnya tindakan ini memicu amarah warga. Rumah pelaku dirusak warga. Membuat geram orang sekampung atas tindakan pelaku,” katanya.
Beruntung saja, pelaku yang masih menyandang status Mahasiswa ini cepat diamankan pihak berwajib.
“Dari pengakuan pelaku, ia dulunya juga merupakan korban pencabulan. Hingga trauma ini menjadikan pribadi yang nekat pula untuk melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya,” katanya.
Atas tindakannya ini, pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta pidana denda Rp5 miliar.
Pelaku diduga melanggar pidana Pasal Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (rdr/ant)