Dengan masuknya harimau sumatra ke kandang jebak, warga berdatangan untuk melihat secara dekat ke lokasi.
Ia mengakui penanganan konflik satwa dengan manusia tersebut dilakukan semenjak 2 Januari 2024, setelah ternak berupa sapi dimangsa satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.
BKSDA Sumbar memasang tiga kandang jebak dan setiap kandang jebak di pasang kamera jebak untuk memantau keberadaan satwa itu.
Selain itu memantau keberadaan satwa tersebut menggunakan drone thermal pada malam dan siang hari.
“Penanganan konflik kita lakukan selama satu bulan dan banyak laporan warga selama penanganan itu. Kita berhasil menyelamatkan satwa dan mengamankan warga sekitar,” katanya. (rdr/ant)