Upss! Buang Sampah ke Sungai, Warga Payakumbuh Ini Dapat Teguran Keras DLH

"Di dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta"

Warga yang kedapatan membuang sampah ke sungai saat mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Payakumbuh. (Antara/HO-Dinas Lingkungan Hidup)

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat memberikan peringatan tegas kepada salah seorang warga yang terekam kedapatan membuang sampah ke sungai Batang Agam.

Kepala DLH Payakumbuh Devitra di Payakumbuh, Senin mengatakan bahwa pelaku membuang sampah ke daerah Batang Agam di Kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur kedapatan oleh Ketua LPM Erry S Drajens pada 9 Oktober 2021 lalu. “Ketua LPM membagikan hal itu ke media sosial salah satu media sosial hingga viral untuk dicari siapa dalang pembuangan sampah tersebut, tak beberapa hari kemudian, pelaku datang ke kantor Dinas LH melalui surat panggilan,” katanya.

Ia mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya memberikan teguran tegas kepada pelaku dengan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Dinas LH Hepi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Ricky Zaindra, Kabid Pengawasan Dinas LH Diki Engla, Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Artati, Ketua LPM Erry, dan Komunitas Masyarakat Peduli Air Sungai.

Pada saat membuang sampah, diketahui pelaku menggunakan mobil dan seragam perusahaan dari salah satu perusahaan di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Diketahui, pelaku mengungkapkan kalau sampah yang mereka buang bukanlah sampah atau limbah perusahaan, tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku. Mereka menyesal dan telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf,” kata dia.

Menurut Devitra, Kota Payakumbuh telah memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah. “Di dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta,” kata dia.

Ia mengatakan Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi adalah kepala daerah yang cukup memperhatikan kebersihan lingkungan, membuang sampah ke sungai dapat merugikan banyak orang karena dampak bencana yang ditimbulkan seperti air sungai tercemar atau banjir.

“Tempat sampah sudah disediakan di setiap sudut di wilayah kota, selain di kelurahan-kelurahan, kita juga menyediakan tempat pembuangan sementara, jadi tak ada lagi alasan untuk buang sampah sembarangan ataupun ke sungai, mari kita ubah perilaku buruk ini,” ujarnya.

Devitra juga mengajak masyarakat agar bisa saling mengingatkan betapa pentingnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya, tentunya agar menciptakan lingkungan Kota Payakumbuh yang bersih, asri, tentram, indah, aman, dan harmonis (Batiah) yang merupakan slogan daerah itu. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version