Doni mengatakan, pergantian seorang Pj Wali Kota, Bupati hingga Gubernur semuanya ditentukan dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
“Sesuai kewenangannya, Mendagri bisa melakukan penggantian Pj Kepala Daerah sebelum masa jabatannya berakhir. Hal yang sama juga pernah diterapkan kepada Pj Wako Sawahlunto, Zefnihan, diganti sebelum waktunya,” katanya.
Jika tak ada aral melintang, Pj Wako Payakumbuh yang baru akan dilantik pada Senin (27/5/2024) menindaklanjuti SK yang sudah keluar dari Kemendagri.
Berbeda dengan Jasman, Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak justru dipertahankan oleh Kemendagri untuk menjadi pemimpin sementara di wilayah kepulauan tersebut. (rdr)