PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh lantaran hendak menjual narkoba dan tidak mengetahui calon pembelinya seorang polisi.
Kedua orang yang ditangkap pada Senin (27/3/2023) malam itu berinisial MR (19) dan AS (36 tahun). Mereka dibekuk di Pasar Payakumbuh, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
“Keduanya hendak melakukan transaksi narkoba, kami yang mencoba mengintai pergerakannya, mengintai apa yang mereka lakukan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Selasa (28/3/2023) via keterangan tertulis.
Di lokasi penangkapan, katanya, polisi menemukan barang bukti tiga paket ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dan juga menggunakan kantong plastik warna biru.
Tak berhenti di sana, polisi bergerak ke rumah tersangka AS yang berlokasi di kawasan Payakumbuh Barat.
Saat digeledah, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tiga paket ganja yang disimpan dalam lemari pakaian rumah dan satu paket kecil ganja di dalam saku celana pelaku AS.
“Menurut keterangan AS, tiga paket ganja yang ditemukan di lokasi penangkapan merupakan pesanan dari tersangka MR, sedangkan tiga paket yang dirumah merupakan bonus yang diberikan oleh pengedar saat membeli tiga paket pertama,” ungkap Aiga.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan pemasok ganja tersebut,” sambungnya.
Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Mapolres Payakumbuh beserta barang bukti berupa total enam paket ganja, dua sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) BA 3143 M dan BA 3050 MK serta satu telepon seluler (ponsel) milik pelaku. (rdr-008)