PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Polisi akhirnya menangkap pemasok atau penyuplai sabu ke AM (41), seorang pengusaha furnitur yang dibekuk di toko miliknya pada Senin (8/5/2023) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial H (56).
“Pelaku H ini kami tangkap selang beberapa jam setelah AM kami bekuk sebelumnya,” katanya via keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023) sore.
Saat ditangkap, kata Aiga, pelaku H sempat hendak melarikan diri menggunakan motor miliknya saat hendak disergap. “Namun, aksinya bisa kami cegah dan gagalkan,” kata Aiga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) satu paket sabu-sabu, satu telepon seluler (ponsel) dan satu sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) BM 3420 DH.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha furniture asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap karena kedapatan menghisap sabu-sabu di toko yang dikelolanya.
Pelaku yang berinisial AM (41) itu ditangkap di kawasan Nunang Daya Bangun (NDB), Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan AM setelah pihaknya mendapatkan banyaknya laporan yang menyebut bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika di toko miliknya.
“Berbekal laporan yang masuk itu kami melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebut dan ternyata benar tersangka AM ditemukan sedang mengkonsumsi sabu miliknya pada saat ditangkap,” katanya.
Dari tersangka AM polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu alat hisap sabu (bong) dan satu telepon seluler (ponsel).
“Tidak ada perlawanan saat kami tangkap. Justru tersangka cukup kooperatif ketika digeledah. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap asal narkotika jenis sabu yang didapat tersangka AM,” tutur Aiga. (rdr-008)