SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria yang telah berkali-kali dipenjara (residivis) berinisial LV (61) kembali ditangkap polisi usai menghirup udara bebas beberapa bulan yang lalu.
Teranyar, pria paruh baya warga Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap karena diduga mencuri onderdil alat berat jenis ekskavator.
Dia ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh dan Polsek Luhak pada Rabu (17/5/2023).
“Pelaku diduga mencuri onderdil alat berat pada bulan April 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, Kamis (18/5/2023) sore.
Elvis mengatakan, pencurian onderdil alat berat yang dilakukan tersangka terdiri dari beberapa item dan dilakukan secara bertahap.
Mulai dari item terkecil dilakukannya sendiri hingga ke skala besar melibatkan bantuan dua rekannya yang berstatus buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi pertama dilakukan pada bulan Maret 2023 dengan mengambil satu radiator, dinamo starter dan dinamo pengisi daya. “Semuanya sudah dijual ke orang lain,” kata Elvis.
Kemudian, sambung Elvis, pelaku LV mengambil satu elektrik dan 1 penakar bahan bakar minyak (BBM) yang juga sudah dijual.
“Kemudian pada bulan April 2023, ia dibantu dua buronan mengambil satu perlap pembagi minyak di mesin alat berat serta satu motor swing,” ungkapnya.
Dari keseluruhan barang bukti, kata Elvis, pihaknya menyita tiga barang bukti hasil pencurian terakhir tersangka.
“Tersangka LV di hampir setengah usianya hanya dihabiskan dalam penjara (residivis). Terbaru, ia kami tangkap lagi karena perbuatannya tersebut,” tuturnya. (rdr-008)