PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pihak Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) angkat bicara pasca penangkapan dua eks petinggi kampus itu ditangkap polisi lantaran diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang ke Jepang.
Direktur PPNP, John Nefri mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini terjadi pada tahun (ajaran) 2019/2020 lalu, di mana saat itu terjadi pandemi Covid-19,” kata John dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (3/7/2023) malam.
Dirinya mengaku prihatin atas kejadian yang suda menimbulkan keresahan, kerugian serta pertanyaan dari berbagai pihak.
Ia mengeklaim PPNP berkomitmen untuk melakukan hal yang dapat mendukung perbaikan program dan kegiatan di masa mendatang.
“Kami memiliki program kegiatan magang mahasiswa yang kami sebut Pengalaman Kerja Praktik Mahasiswa (PKPM). Penentuan lokasinya berdasarkan minat dari masing-masing mahasiswa, salah satu pilihannya (memang) PKPM di Jepang,” katanya.
Ia mengatakan, proses seleksi PKPM ke Jepang dimulai dari tingkat Program Studi (Prodi) dan dilanjutkan di tingkat Politeknik.
“Informasi tentang lokasi dan pelaksanaan PKPM di Jepang sudah disampaikan secara terbuka dan jelas kepada mahasiswa yang berminat. Untuk pelaksanaan PKPM di Jepang menyesuaikan dengan manajemen masing-masing perusahaan,” katanya.
John Nefri menjelaskan, mekanisme pelaksanaan PKPM dimulai dari pembekalan seperti, pengenalan budaya Jepang, sistem atau etos kerja di perusahaan, dan pembuatan Tugas Akhir.
Kemudian, kursus bahasa Jepang, kegiatan supervisi, dan setelah selesai PKPM dilaksanakan kegiatan pembimbingan konsultasi dan Ujian Komprehensif Tugas Akhir.
“Kegiatan PKPM ke Jepang ini sudah dihentikan pada tahun 2020 yang lalu sampai sekarang,” ucapnya.
Namun, John tidak menjabarkan secara rinci alasan program magang ke Jepang tersebut dihentikan.
Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) TPPO mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus program magang ke Jepang dengan sasaran korban adalah mahasiswa.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial G dan EH yang merupakan eks Direktur PPNP.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan laporan dari korban berinisial ZA dan FY kepada pihak KBRI Tokyo.
Saat itu dilaporkan korban bersama sembilan orang mahasiswa lainnya dikirimkan oleh Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang. Akan tetapi, korban dipekerjakan sebagai buruh.
“Pada awalnya korban tertarik untuk kuliah di Politeknik tersebut, karena tersangka G yang menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 menerangkan keunggulan dari Politeknik tersebut berupa program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan yaitu Teknologi Pangan, Tata Air Pertanian, Mesin Pertanian, Holtikultura, dan Perkebunan,” kata Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) lalu.
Djuhandani menyebut, sekira tahun 2019 korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun. Kemudian, korban mengikuti seleksi di program studi dan seleksi di tingkat kampus atau akademik.
Hasil seleksi tersebut korban lulus untuk mengikuti program magang di Jepang yang diputuskan oleh EH sebagai direktur pada salah satu Politeknik periode 2018-2022.
“Selama 1 tahun magang, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang akan tetapi bekerja seperti buruh,” ujarnya. (rdr)