Sultanul menjelaskan pemindahan jalur tol yang merupakan proyek strategis nasional itu setelah mempertimbangkan beberapa hal di antaranya terkait hak masyarakat adat, mata pencarian dan sebagainya.
Pemerintah daerah bersama Komnas HAM setempat mengkhawatirkan jalur tol sepanjang lima kilometer yang melewati 556 kepala keluarga tersebut berdampak terhadap hilangnya nilai-nilai adat, dan budaya yang sudah hidup sejak lama.
“Jika mereka dipindahkan maka otomatis hak-hak masyarakat adat seperti tanah ulayat bisa tercabut,” jelas dia.
Berdasarkan pertemuan Komnas HAM dengan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Terdampak pembangunan jalan tol, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan pihak terkait, terdapat beberapa keterangan dari bupati di antaranya pembangunan jalan tol merupakan program proyek strategis nasional yang berkaitan kepentingan banyak orang dan perlu disukseskan.
Pada 10 Juli 2023 perwakilan PT JICA beraudiensi dan menyampaikan rencana pembangunan jalan tol. Sesuai surat dari pemerintah, terdapat tiga trase yang akan dilalui dari Payakumbuh menuju ke arah Pangkalan. (rdr/ant)