PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial YMS (31) ditangkap polisi usai bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di halaman rumahnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, YMS ditangkap pada Kamis (28/9/2023) malam di halaman rumahnya di kawasan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
“Pelaku kami tangkap ketika ia baru saja balik membeli barang haram itu,” kata Aiga, dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Sabtu (30/9/2023) malam.
Aiga mengatakan, pelaku YMS ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi sabu-sabu.
“Kami menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, dan benar sesuai informasi mengenai pelaku, kami berhasil menangkapnya ketika memasuki rumah,” katanya.
Saat menangkap dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat, pihak kepolisian menemukan bungkusan plastik bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam dalam saku celana depan sebelah kanan dalam kotak rokok.
“Tersangka mengakui sabu-sabu yang ada padanya itu didapatnya dengan cara membeli kepada seseorang buronan seharga Rp100 ribu di kawasan Nan Kodok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh,” katanya.
Iptu Aiga Putra juga memastikan anggotanya saat ini masih memburu keberadaan tersangka berinisial R dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai penjual barang haram tersebut.
“Kami masih berusaha melacak keberadaan R, yang pasti nama dan ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi untuk mempermudah pencarian,” tuturnya. (rdr)