PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), menyebut bahwa pengelolaan sampah di Sumbar tidak efektif.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar.
Irsyad mengatakan, pengelolaan sampah di skala regional yang dipusatkan di Kota Payakumbuh tidak berjalan efektif hingga saat sekarang.
“Tempat pembuangan sampah regional tersebut tidak terkelola dengan baik sehingga tidak berdampak ekonomis,” katanya, Senin (9/10/2023) siang.
Irsyad mengatakan, tempat pembuatan sampah regional tersebut merupakan sampah-sampah yang berasal dari Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Payakumbuh.
“Kita mempunyai tempat pembuangan sampah regional di Kota Payakumbuh. Namun sayangnya kita tidak disiplin juga menaruh sampah di sana,” katanya.
Selain tidak patuh atau konsisten membuang sampah di tempat yang telah disiapkan, kata dia, peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan sampah saat ini juga sudah tidak relevan sehingga harus direvisi.
Sebagai contoh, lanjutnya, perda tentang pengelolaan sampah yang berlaku saat ini tidak ada mengatur perihal konsekuensi apabila ada pemda yang tidak komitmen mengenai pengelolaan sampah regional.
“Hal tersebut tidak tertuang dengan baik pada perda yang lama, sehingga tidak bisa dieksekusi,” katanya.
Salah satu hal yang bisa dimaksimalkan daerah dari tempat pembuangan sampah regional ialah Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pemungutan retribusi.
Namun hal itu tidak dijalankan secara optimal, sehingga belum berdampak pada pemasukan daerah.
Ke depannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bersama DPRD akan mengupayakan sampah-sampah tersebut memiliki nilai ekonomis dengan mekanisme pengolahan dari hulu ke hilir, sehingga sampak diolah menjadi pupuk bahkan batu bata.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri Matondang mengatakan, untuk memaksimalkan pengelolaan sampah, pemerintah setempat telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah ke DPRD Sumbar.
Pengajuan ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Dasar, khususnya Pasal 28 H Ayat 1.
Dalam pasal itu ditegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tersebut, katanya, memberikan konsekuensi bahwa pemerintah, termasuk di daerah, wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
“Hal itu menegaskan bahwa pemda berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah,” tuturnya. (rdr/ant)