PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Jasman mengingatkan masyarakat untuk rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan sekali setahun sebagai langkah antisipasi penyebaran rabies.
“Hewan peliharaan seperti kucing atau anjing harus divaksin setahun sekali untuk menghindari kasus gigitan hewan penular rabies,” kata Jasman, di Payakumbuh, Sabtu (14/10).
Selain itu, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan diminta untuk memelihara di dalam pekarangan rumah dan mengandangkan atau mengikatnya agar tidak berkeliaran di jalan umum.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait hal ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus rabies di Payakumbuh,” katanya pula.
SE Nomor ED/07/WK-PYK/2023 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies itu berisi tujuh butir imbauan. Selain vaksinasi dan mengurung hewan peliharaan di pekarangan, masyarakat juga diminta untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan hewan peliharaannya dengan diberi makan dan minum, diikat dan tidak dilepasliarkan.
Kemudian, diminta untuk menghindari gigitan hewan dengan cara tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur atau hewan yang baru melahirkan.
Apabila terjadi gigitan harus melakukan cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10-15 menit, selanjutnya dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Kasus gigitan agar segera dilaporkan ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan kelurahan untuk dibuatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan,” kata Jasman.
Selain itu, Tim Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang dibentuk oleh Pj Wali Kota akan melaksanakan penangkapan dan pemusnahan terhadap anjing liar dan yang dibiarkan berkeliaran di tempat umum.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Payakumbuh Depi Sastra mengatakan pada 2023 tercatat puluhan kasus gigitan hewan penular rabies di Payakumbuh. Namun dari puluhan kasus itu hanya empat hewan yang positif terjangkit rabies. (rdr/ant)