PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pria berinisial AA (36) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh.
Penyebabnya, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) itu diduga tega melakukan penganiayaan terhadap seorang pria paruh baya.
“Pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas, kami tangkap karena diduga (melakukan penganiayaan) itu,” kata Kepala Satreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Doni Pramadona via keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (14/12/20230 sore.
Doni mengatakan, penganiayaan yang terjadi di salah satu toko kawasan Pasar Payakumbuh itu berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban.
“Pelaku yang emosi akhirnya berduel dengan korban,” katanya.
Akibat dari ‘cakak’ tersebut, kata Doni, korban yang berusia sekitar 50 tahunan itu mengalami patah pada kaki.
“Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena patah kaki tersebut,” ujarnya.
Selain itu, korban juga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/337/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 6 Desember 2023.
“Pelaku kami tangkap di pelataran parkir salah satu hotel di Kota Payakumbuh pada Selasa (12/12/2023) sore. Saat ini dia sudah kami tahan,” tutur Iptu Doni Pramadona. (rdr)