PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kementerian PUPR melakukan kajian indeks risiko untuk kelaikan perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Regional Payakumbuh yang longsor pada 20 Desember 2023.
“Tim turun ke lokasi pada 10-11 Januari 2023. Kajian risiko tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memutuskan TPA Regional Payakumbuh laik untuk diperbaiki atau harus ditutup secara permanen,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan empat kabupaten dan kota yang menggunakan TPA Regional Payakumbuh, yaitu Kota Bukittinggi, Payakumbuh, Kabupaten Agam, dan Limapuluh Kota, bahwa fasilitas itu telah over kapasitas.
Ada rencana untuk pembangunan TPA dan sel landfill baru guna menampung limpahan sampah dari TPA Regional Payakumbuh. Namun terkendala karena belum semua daerah yang mengalokasikan untuk sharing anggaran pada 2023.
“Berdasarkan kendala itu kita menyurati kabupaten/kota melalui Surat Gubernur Nomor 660/33/UPTD-PS/DLH 2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Sumbar, operasional TPA Regional Payakumbuh akan ditutup pada 1 Januari 2024,” katanya.
Dalam surat itu kabupaten dan kota juga diingatkan untuk mengambil langkah antisipatif untuk pengelolaan sampah ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuaddi menyebutkan, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008, kewenangan pengelolaan sampah sebenarnya berada di kabupaten/kota.
Pengelolaan TPA Regional Payakumbuh oleh provinsi disebabkan Pemkot Bukittinggi pada 2013 meminta Pemprov Sumbar untuk membantu pengelolaan sampah karena tidak memiliki lahan untuk pembuatan TPA.
“Saat itu lahan yang tersedia di Kota Payakumbuh, maka karena sifatnya sudah lintas kabupaten/kota, maka Pemprov Sumbar bersedia untuk menfasilitasi dengan syarat. Salah satunya terkait tipping fee sebesar Rp80 ribu per satu ton sampah. Namun ternyata daerah hanya bisa memenuhi Rp20 ribu per ton sampah, sehingga Pemprov Sumbar terpaksa mensubsidi sebesar Rp60 ribu per ton sampah,” katanya.
Ia menyebutkan, kondisi itu sudah berlangsung sejak TPA Regional Payakumbuh dioperasikan Pemprov Sumbar sejak 2013, atau sudah sekitar 10 tahun.
“Karena kondisinya saat ini sudah over kapasitas, maka Pemprov Sumbar sejak awal 2023 sudah berkoordinasi dengan Kementrian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan kajian resiko TPA regional Payakumbuh,” katanya.
Kajian itu dibutuhkan karena sesuai dengan perundang-undangan untuk penutupan suatu TPA, harus ada hasil kajian penilaian resiko oleh Kementerian.
“Kita sudah bersurat, kalau tidak salah satu kali di awal tahun 2023, dan kedua waktu terjadinya longsor 20 Desember 2023. Kementrian PUPR sudah menjawab tanggal 27 Desember 2023. Isinya Dirjen BMCKTR Kementerian PU lewat Direktorat Sanitasi menyurati Balai Teknologi Sanitasi dan Balai Sarana Permukiman wilayah Sumbar untuk melakukan kajian indeks resiko ini,” katanya.
Direncanakan tim akan turun ke TPA Regional Payakumbuh pada 10-11 Januari 2024. Hasil kajian itu menjadi dasar untuk memutuskan TPA Regional Payakumbuh diperbaiki atau ditutup secara permanen. (rdr/ant)