PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Timah panas harus bersarang di kaki seorang pria berinisial WIR (48) karena mencoba melarikan diri dan melawan saat ditangkap polisi.
Pria asal Kota Pekanbaru, Riau itu terpaksa harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum karena diduga kuat terlibat pencurian yang ia lakukan pada bulan Desember 2023 lalu.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh pada Sabtu (14/1/2024) lalu di sebuah indekos kawasan Kapalo Koto di Balai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
“Pelaku WIR ini statusnya residivis,” kata Kepala Satreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona via keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024) siang.
Aksi pencurian itu, kata Doni, dilakukan tersangka di salah satu rumah yang ditinggal oleh pemiliknya yang pergi.
“Tersangka terpancing melakukan aksinya karena tahu pemilik rumah tidak di tempat. Hal ini dikarenakan lampu rumah mati dan hanya menyisakan lampu teras yang menyala,” katanya.
Setelah yakin penghuni rumah tidak di tempat, WIR kemudian melancarkan aksinya dengan merusak jendela depan dan menggasak barang elektronik berupa satu alat musik jenis keyboard dan satu mixer sound system.
Polisi menemukan titik terang keberadaan tersangka saat ada informasi yang menerangkan bahwa barang bukti yang dicuri tersangka tersebut diposting seseorang yang beralamat di Kabupaten Pasaman melalui situs jual beli dalam jaringan (daring) atau online.
“Dari sana kami bergerak dan berhasil menemukan barang bukti serta keberadaan tersangka di Kota Payakumbuh,” katanya.
Hasil interogasi polisi, tersangka WIR berstatus residivis yang telah melakukan dua aksi pencurian sebelumnya di Kota Bukittinggi tahun 2011 dan terakhir di Kabupaten Tanah Datar tahun 2019 lalu.
“Saat kami tangkap, pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas, sehingga kami berikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kakinya. Saat ini dia sudah kami tahan beserta barang buktinya,” tutur Doni. (rdr)