PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial J (60), tersangka pelecehan anak di bawah umur secara seksual ditangkap di Rumah Makan Instana Balon, Kecamatan Lengayang, Jumat (6/12/2024) pukul 10.00 WIB oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
“Tersangka merupakan tetangga korban. Dia duda yang ditinggal cerai mati oleh istrinya,” ucap Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Ipda Darsono di Painan, Sabtu (7/12/2024).
Darsono, menjelaskan bahwa J diduga melecehkan korban (12 tahun) secara seksual pada 2 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia melakukan hal itu di rumahnya di Lakitan, Kecamatan Lengayang.
Darsono mengatakan bahwa J melakukan pelecehan dengan cara meraba-raba alat kelamin korban. Akibat perbuatan J, korban mengalami trauma. Korban melaporkan perbuatan J tersebut kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Saat ditanya mengapa baru sekarang ditangkap, padahal kejadian setahun yang lalu, Darsono menerangkan bahwa pihaknya terkendala memproses kasus tersebut karena tidak bisa menghubungi orang tua korban. Nomor ponsel pelapor tersebut mati ketika dihubungi. Pihaknya berusaha menghubungi pelapor dengan mengirimkan surat lewat pos, tetapi surat itu kembali lagi.
“Kami lalu mencari tahu keberadaannya. Baru Oktober kemarin kami mendapatkan nomor kontak dan alamat pelapor. Setelah itu, kami mendatangi pelapor. Barulah kasus itu bisa kami proses,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Darsono, J terancam terkena Pasal l 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya paling sedikit lima tahun, paling lama 15 tahun penjara.
Darsono mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan yang dialami perempuan dan anak ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan. (rdr/ant)