PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwa mengatakan seluas 5.900 hektare (Ha) lahan warga lepas dari tanah negara berstatus hutan lindung. Dengan demikian, berakhir pula konflik masyarakat dengan pemerintah.
Lahan seluas 5.900 ha itu tersebar dari Kecamatan Koto XI Tarusan hingga ke Kecamatan Silaut. Titik-titiknya terdapat di Taratak Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan; Palangai Gadang dan Palangai Ketek di Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir; Sungai Liku, Koto Salapan, dan Kampuang Akad, Kecamatan Lengayang; Kampuang Akad di Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Bangganti; Rantau XI Lunang di Kecamatan Lunang, Lubuak Batuang, dan Sambungo di Kecamatan Silaut.
Ia menyebut bahwa terdapat puluhan ribu warga yang berada di atas lahan tersebut. Di lahan itu warga mendirikan rumah, berladang, bersawah, dan sebagainya.
“Sudah berpuluh tahun masyarakat yang memanfaatkan 5.900 ha lahan tersebut meminta kepada Pemkab Pessel supaya lahan itu dikeluarkan dari status hutan lindung. Sudah berganti-ganti bupati, tetapi baru sekarang permintaan masyarakat tersebut bisa diwujudkan,” ucapnya di Painan, Sabtu (7/12/2024).
Untuk mengupayakan pembebasan lahan itu, Rusma mendatangi Kementerian Kehutanan berulang-ulang dari 2022 sampai 2023. Ia mengakui cukup sulit membebaskan lahan tersebut karena statusnya hutan lindung. Walau demikian, ia terus berusaha meyakinkan pejabat Kementerian Kehutanan bahwa sudah seharusnya lahan tersebut dikeluarkan dari status hutan lindung sebab masyarakat sudah lama memanfaatkannya.
“Dengan pendekatan personal saya kepada pejabat di Kementerian Kehutanan, akhirnya setelah dua tahun, lahan tersebut dinyatakan bebas dari hutan lindung,” ucapnya.
Dengan bebasnya lahan tersebut dari status hutan lindung, Rusma mengatakan bahwa masyarakat nanti dapat memiliki sertifikat hak milik atas lahan. Ia sudah mengupayakan agar pemerintah pusat mengeluarkan sertifikat biru untuk lahan tersebut. Kini pihaknya menunggu sertifikat biru tersebut selesai dibuat.
“Sertifikat biru adalah sertifikat induk dari 5.900 ha lahan itu. Kalau sertifikat biru sudah selesai dibuat, Pemkab Pessel akan memecah sertifikat untuk para pemilik lahan itu. Pembuatan sertifikatnya gratis,” tuturnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pesisir Selatan, Yanti Martias, menambahkan bahwa 5.900 ha lahan itu dibebaskan dari status hutan lindung berdasarkan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan.
Ia menyebut bahwa program itu merupakan amanat langsung dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (rdr/ant)
Komentar