PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Syaipul (37), tersangka penambang galian C ilegal ditangkap Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan di sebuah rumah di Kampung Sikabu, Nagari Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kamis (12/12/2024).
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/XI/2024/SPKT/-1/Satreskrim/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tanggal 11 November 2024.
“Tersangka melakukan penambangan galian C tanpa izin pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Sikabu,” ujar Yogi.
Yogi mengatakan bahwa warga setempat melaporkan penambangan tersebut kepada polisi karena mereka resah terhadap kegiatan itu.
Warga marah karena penambangan tersebut mengakibatkan jalan berlubang sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas masyarakat.
Di lokasi penambangan, kata Yogi, pihaknya menyita satu unit ekskavator, yang kemudian ditetapkan sebagai barang bukti penambangan.
Untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, pihaknya mencari dan mencatat saksi untuk diminta keterangannya. Saat ini polisi membawa tersangka ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk diinterogasi lebih lanjut.
“Tidak ada pelaku lain dalam penambangan ini. Tersangka melakukannya sendirian,” ucapnya.
Yogi menambahkan bahwa pihaknya mengancam tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menyebut bahwa tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun. (rdr/ant)