PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial MR (59), terduga pemerkosa anak tirinya ditangkap Polsek Basa Ampek Balai Tapan di rumahnya di Kampung Pasar Raya Nilau, Nagari Batang Betung Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Minggu (12/1/2025) sekitar 23.00 WIB.
“Korban mengaku diperkosa oleh MR sejak 2023,” ujar Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, AKP Dedy Arma, Kamis (16/1/2025).
Dedy mengatakan bahwa pihaknya menangkap MR setelah mendapatkan laporan dari WW (31), kakak korban, pada Minggu (12/1/2025). WW melaporkan MR dengan tuduhan melakukan pemerkosaan 20 kali berdasarkan pengakuan korban, ND (16).
Dedy menceritakan bahwa WW mengetahui adiknya menjadi korban pemerkosaan MR setelah adiknya melahirkan bayi di rumah bidan desa di Pasar Raya Tapan pada 11 Januari 2025 pukul 24.00. MR mengantarkan korban ke bidan desa tersebut untuk melahirkan. Setelah itu, MR membawa korban ke rumah untuk kemudian dibawa ke puskesmas guna mendapatkan perawatan.
Setelah itu, kata Dedy, MR membawa korban ke rumah kerabat korban. Di sana, MR mengakui perbuatannya telah memperkosa korban kepada bibi korban.
Komentar