Berusaha Kabur, Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pesisir Selatan

ilustrasi narkoba

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polsek Linggo Sari Baganti berhasil menangkap R (34), terduga pengedar sabu-sabu, di Kampung Sungai Sirah Hilir, Nagari Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas R yang diduga sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

“R adalah warga Kampung Lubuk Ubai, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Air Pura, Pesisir Selatan. Sehari-hari ia bekerja sebagai petani,” kata Welly pada Kamis (16/1/2025).

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat R beroperasi. Saat hendak ditangkap, R berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh petugas.

“Setelah menggeledah tubuhnya, kami menemukan tujuh paket sabu-sabu dalam berbagai ukuran yang dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok yang disimpan di saku pakaiannya,” ujar Welly.

Selain itu, petugas juga menyita ponsel Android Maxtron warna hitam milik R sebagai barang bukti. R mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang diungkapkan di hadapan saksi-saksi dan masyarakat yang menyaksikan penggeledahan tersebut.

R kemudian dibawa ke Polsek Linggo Sari Baganti untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version