PESISIR SELATAN, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 140 pelanggar protokol kesehatan (Protkes) karena tidak memakai masker terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar tim gabungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) Rabu (16/6/2021) di Pasar Taluak Kecamatan Batang Kapas.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pessel, Dailipal, yang juga selaku sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 usai operasi Yustisi kepada pesisirselatan.go.id.
Dikatakannya bahwa 140 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan pengunjung dan pedagang pasar yang tidak memakai masker.
“Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” ungkapnya.
Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.
Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
“Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.
Ditambahkannya bahwa personil tim gabungan yang turunkan itu terdiri dari, anggota Satpol PP, Polres, Kodim, POM, Pos TNI AL, Dishub, serta Bagian Humas dan Protokoler. (*)
Komentar