PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap 10 orang saat asyik bermain judi, dimana tujuh orang di antaranya perempuan. Para pelaku sempat berupaya kabur saat ditangkap.
Mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) pada Jumat (6/1/2023) sore di sebuah rumah tak jauh dari Pantai Carocok, Painan.
Penangkapan 10 orang tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/I/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tanggal 6 Januari 2023.
“Total pelaku 10 orang, tujuh perempuan, tiga laki-laki,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, Sabtu (7/1/2023).
Masing-masing pelaku, kata Hendra, berinisial J, 47 tahun, R, 48 tahun, VR, 24 tahun, CFR, 22 tahun, RS, 35 tahun, DM, 38 tahun, MD, 33 tahun, RP, 26 tahun, RW, 40 tahun, dan YO, 34 tahun.
“10 orang ini main judi jenis song dan menjadikan uang sebagai taruhan, saat kami tangkap beberapa di antaranya berupaya melarikan diri,” ujarnya.
Yose mengatakan, 10 orang tersebut telah ditangkap dan ditahan di Polres Pessel. Pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp396 ribu dan 216 lembar kartu remi. (rdr-008)