Menurutnya pemerintah setempat terus memacu serapan APBD dengan berbagai langkah strategis yang sebelumnya telah disiapkan bersama seluruh kepala perangkat daerah.
Apalagi sejalan lahirnya Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HPKD) sebagai pengganti UU Nomor 33 Tahun 2004.
Kelahirannya bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif, efisien dan mengatur tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil, selaras dan akuntabel.
Di dalamnya pemerintah pusat sekaligus mengatur soal penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang dibagi menjadi dua jenis, yakni yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan.
Adanya pembagian jenis DAU baik yang bersifat block grant maupun specific grant pusat berharap pemerintah daerah (dan desa) untuk memperbaiki kinerja birokrasi anggarannya yang salah satunya adalah serapan anggaran.
Pemerintah pusat mengharapkan dengan skema tersebut akan mengurangi sisa lebih/kurang perhitungan anggaran (SILPA) dana menganggur yang mengendap di perbankan.
“Karena itu kami optimis serapan anggaran pemerintah ke depan bakal lebih baik,” sebut mantan Kepala Bagian Hukum di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan itu. (rdr/ant)