Namun, saat korban telah melakukan transaksi jual beli, pelaku memanipulasi harga barang dengan menaikkan harga jual di nota jual beli tanpa sepengetahuan korban dengan harga paket senilai Rp26.880.000.
“Pelaku memanipulasi harga barang di nota jual beli tanpa diketahui oleh korban. Padahal sebelumnya, pelaku mengimingi bonus berupa potongan harga sebanyak Rp.1.050.000 per bulan,” terangnya.
Dari keterangan pelaku kepada petugas, mereka mengaku melakukan penipuan dengan menyamar sebagai sales resmi dari perusahaan Hannoch.
“Pelaku bukan merupakan sales resmi perusahaan Hannoch. Untuk meyakinkan korbannya, kedua pelaku sengaja memalsukan stempel perusahaan Hannoch,”tutupnya. (rdr-007)