Pemkab Pessel Buka Peluang Pelaku Usaha Perikanan Kelola Cool Storage

Ini sebagai bentuk intervensi pemerintah, sehingga memantik minat pelaku industri perikanan datang ke sini

Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Mimi Riarty Zainul. (ANTARA/HO-Diskominfo Pessel)

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat membuka peluang pelaku usaha perikanan mengelola cool storage di pelabuhan perikanan Kecamatan Koto XI Tarusan melalui mekanisme sewa.

Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Transmigrasi Mimi Riarty di Painan, Selasa, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan stimulan bagi pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha untuk ikut ambil bagian di bidang perikanan, seiring percepatan hilirisasinya.

“Ini sebagai bentuk intervensi pemerintah, sehingga memantik minat pelaku industri perikanan datang ke sini,” ungkapnya di Painan.

Kantor Pelanayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mematok nilai sewa cool storage di sentra Industri Kecil Menengah Kecamatan Koto XI Tarusan itu senilai Rp2,4 miliar selama 5 tahun.

Ia menjelaskan hibah yang berasal dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu dilengkapi dengan luas bangunan lebih dari 540 meter per segi dengan kapasitas penyimpanan 155-200 ton.

Bangunan juga dilengkapi area loading barang, ruang air blast freezer (ABF) yang berkapasitas 15-25 ton dan sekaligus ruang mesinnya seluas 16 meter per segi, tinggi 4 meter, suhu maksimal minus 35 derajat.

Keberadaannya didukung dengan listrik dengan data sebesar 10.000 Watt. Dua buah ruangan produksi masing-masing dengan suhu 17 derajat yang mampu mengolah hingga 135 ton.

Ruang pendingin bersuhu maksimal hingga minus 20 derajat yang memiliki ruang seluas 63 Meter per segi, panjang 9 Meter, lebar 7 Meter dan tinggi 4 meter dan kapasitas 30-45 ton.

Kemudian dua buah ruangan kantor, ruang kemasan, ruang mesin dan sekaligus ruang penyimpanan es batu. Secara keseluruhan gedung memiliki luas 18 meter dan lebar mencapai 30 Meter.

“Sesuai jadwal, pelaksanaan penawaran bakal dilakukan mulai 14 Maret hingga 30 Juni ini,” jelasnya.

Ia melanjutkan bagi perseorangan maupun badan usaha yang berminat mengelolanya dipersilakan mengajukan surat penawaran yang dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penyewa.

Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) serta proposal penawaran. “Proposal bisa diantar langsung ke Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Pesisir Selatan,” sebutnya.

Menurutnya pemerintah kabupaten dalam RPJMD 2021-2026 menjadikan pengolahan sektor unggulan daerah melalui industri, termasuk perikanan sebagai tumpuan menuju kemandirian ekonomi daerah.

Target tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat besarnya potensi perikanan daerah yang didukung dengan panjang garis pantai hingga 246 kilometer.

Bahkan pemerintah kabupaten telah menetapkan kawasan sentra industri pengolahan perikanan yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti pada Kecamatan Koto XI Tarusan dan Sutera.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat PDRB sektor primer Pesisir Selatan, termasuk perikanan terus tumbuh dari -0,07 persen di 2020, naik 3,26 persen pada 2021 dan menjadi persen 3,82 persen pada 2022.

Sementara total produksi ikan laut segar sepanjang 2022 tercatat sebanyak 35.906 ton yang tersebar di 11 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Pesisir Selatan, dengan total nilai lebih dari Rp900 miliar.

“Untuk Kecamatan Koto XI Tarusan tahun lalu produksinya lebih dari 7 ribu ton,” terang mantan Asisten II Pemkab Pesisir Selatan itu. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version