PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Baznas Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Pesisir Salatan Tahun 2023/1444 Hijriah.
“Besaran Zakat Fitra dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan disesuaikan dengan jenis dan harga beras kebutuhan sehari-hari,”kata sumber BAZNAS di Pesisir Selatan.
Baznas Pessel menetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 2023/1444 Hijriah ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 109/SK/BASNAS/PS/III/2023, di Painan pada 27 Maret 2023.
Melalui Keputusan 109 tersebut, BaznasKabupaten Pesisir Selatan merincikan besaran zakat fitrah dan fidiyah tahun 2023/1444 Hijriah berdasarkan jenis dan harga beras yang dimakan (dibutuhan) sehari-hari.
Bagi Muzaki (wajib zakat) di Pesisir Selatan wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras dengan kelas premium (beras Solok dan sejenisnya) harga Rp16.000 per kilogram maka zakat fitrahnya adalah Rp.40.000,- per orang.
Beras kelas medium (beras Anak Daro dan sejenisnya) harga Rp14.000 per kilogram besar zakat fitranya adalah Rp35.000,- per orang.
Beras kelas sedang (IR42 dan sejenisnya) harga Rp13.000 per kilogram maka zakat fitranya adalah Rp32.500 per orang.
Beras kelas biasa (beras Duloq/Buloq dan sejenisnya) harga Rp.11.000 per kilogram maka zakat fitranya sebesar Rp27.500 per orang.
Kemudian BASNAS Kabupaten Pesisir Selatan juga menetapkan besaran Fidiya bagi muzaki yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan syariat Islam, yakni sebesar Rp20.000 per hari.
Ketua Pengurus BASNAS Kabupaten Pesisir Selatan Yose Leonardo dalam surat tersebut menjelaskan, keputusan ini secara resmi diberlakukan di Pesisir Selatan mulai tanggal ditetapkan, 27 Maret 2023.
Ikut mengetahui keputusan ini adalah pimpinan Ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara itu Undang Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menimbang a, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu; b bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam; c, bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat; dan d, bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam.
Pengelolaan zakat dalam Undang Undang 23 Tahun 2011 adalah (mencakup) kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayaagunaan zakat, berazaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabel.
Pengelolaan zakat ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggunglangan kemiskinan. Termasuk dalam zakat ini adalah zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat mal adalah zakat emas, perak dan logam mulia lainnya, meliputi uang dan surat berharga lainnya, perniagaan; hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, termasuk rikaz.
Zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perorangan dan badan usaha, dimana syarat dan tata cara perhitungannya dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural yang mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri.
Maka, jadilah BAZNAS, satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. (rdr/ant)