Peradi Sebut Kasus Persekusi 2 Perempuan di Pessel Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

Persekusi adalah tindakan main hakim sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum.

Miko Kamal, pemilik Miko Kamal Center. (dok. istimewa)

Miko Kamal, pemilik Miko Kamal Center. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus dugaan persekusi terhadap dua perempuan yang dituduh berprofesi sebagai pemandu karaoke atau LC di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Padang, Miko Kamal.

Menurutnya, persekusi adalah tindakan main hakim sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Apapun alasannya, seseorang atau sekelompok orang tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang atau beberapa orang lainnya tanpa proses hukum yang layak dari aparat dan atau instansi penegak hukum,” kata Miko dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Jika dua perempuan tersebut diduga melakukan kesalahan, sambung Miko, seharusnya yang bersangkutan diproses menurut hukum yang berlaku.

“Persekusi atau tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan bisa jadi akan memunculkan persoalan hukum yang lain,” katanya.

Ia mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala tindakan main hakim sendiri. Kejadian ini, kata Miko, harus jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengulangnya lagi di masa yang akan datang.

“Semua persoalan hukum dan atau dugaan tindak pidana yang terjadi mesti diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada,” katanya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, untuk melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan dan turut serta melakukan tindakan persekusi tersebut.

Di samping melabrak prinsip-prinsip negara hukum dan melanggar hukum, tindakan persekusi ini juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Semoga pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat memberikan contoh terbaik penegakan hukum dalam kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono meminta semua pihak tidak membela orang yang salah dalam perbuatan yang merugikan orang banyak.

Hal tersebut disampaikannya menyikapi polemik persekusi yang diduga dialami oleh dua perempuan hingga diarak dan ditelanjangi di Kabupaten Pessel, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.

“Jangan ikut-ikutan melindungi orang yang bersalah. Berikan informasi yang valid, serahkan pada kami (polisi). Karena, kami (pastikan) tidak akan berhenti mencari para pelaku,” katanya.

Ia juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dengan memperlakukan dua perempuan layaknya bukan manusia.

“Kami ungkap perkara ini dan secepatnya menangkap pelakunya,” katanya.

Eks Spripim Kapolda Sumbar dan Kapolres Padang Panjang itu menjelaskan, kedua korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pessel.

Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah saksi dan bukti video yang ada, kedua perempuan tersebut tidak dalam keadaan melayani tamu karaoke, namun hanya melayani telepon seluler (ponsel).

“Namun nahasnya, datang sekelompok pemuda yang resah dengan keberadaan kafe yang masih beroperasi di bulan Ramadan, kemudian mengarak perempuan itu ke laut hingga korban ditelanjangi,” ungkapnya.

Ia memastikan Polres Pesisir Selatan tidak akan tinggal diam dari permasalahan tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kejadian itu.

“Tiga poin yang secara maraton akan kami lakukan penyelidikan di bawah, pertama tentang Persekusi, UU Pornografi dan UU ITE,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version