PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Kasus persekusi terhadap dua perempuan yang terjadi di kawasan Pasar Gompong, Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut.
Baru-baru ini, Polres Pessel kembali menangkap dua pelaku tambahan kasus persekusi terhadap dua perempuan yang terjadi pada bulan Ramadan 1444 Hijriah lalu.
Dua pelaku tambahan yang ditangkap pada Kamis (27/4/2023) dini hari itu berinisial M (45) dan I (48).
“Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, di TPI Kambang Kampung Pasar Gompong Nagari Kambang Barat dan Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono via keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
“Pelaku juga diduga melakukan perekaman dan atau mengambil gambar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman dan atau turut serta melakukan perbuatan,” ujar Kapolres.
Hingga saat ini, total sudah lima pelaku ditahan Polres Pessel dalam kasus persekusi dua perempuan di Lengayang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, polisi resmi menahan seorang pria berinisial J alias Ijap (47), warga Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.
Ia menyerahkan diri pada Minggu (22/4/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB. “Pelaku ini menyerahkan diri, diantar keluarganya ke Polres Pessel,” kata AKBP Novianto Taryono.
Jauh sebelum itu, dua tersangka berinisial AK (38) dan E (47) ditangkap dan ditahan pada Kamis (20/4/2023) sore.
Pasca menahan lima pelaku persekusi dua perempuan di Pessel, Polres Pessel melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka guna menemukan tersangka baru dan peran dari setiap tersangka.
“Kami juga melakukan pencarian terhadap potensial tersangka lainnya,” ujarnya.
Tiga poin yang secara maraton dilakukan Polres Pessel dalam kasus tersebut, yakni, penyelidikan di bawah, pertama tentang Persekusi, UU Pornografi dan UU ITE.
Sebagaimana diketahui, penangkapan pelaku persekusi dua perempuan itu setelah polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus persekusi terhadap dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Data yang berhasil dihimpun dari Humas Polres Pessel, sebanyak tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara, Sabtu (15/4/2023).
“Gelar perkara dilakukan demi meminimalisir kesalahan administrasi penyidikan atau penetapan tersangka dalam suatu persoalan hukum.”
“Dengan demikian, aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan jelas berdasarkan penilaian penyidik,” kata AKBP Novianto Taryono.
Tiga tersangka yang ditetapkan polisi itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan 13 saksi yang pada akhirnya mengerucut kepada tiga orang (terbaru lima orang).
AKBP Novianto Taryono meminta semua pihak tidak membela orang yang salah dalam perbuatan yang merugikan orang banyak.
Ia juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dengan memperlakukan dua perempuan layaknya bukan manusia.
Pria yang pernah menjabat Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Spripim) Kapolda Sumbar dan Kapolres Padang Panjang itu menjelaskan, kedua korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pessel.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti video yang ada, kedua perempuan tersebut tidak dalam keadaan melayani tamu karaoke, namun hanya bermain telepon seluler (ponsel).
“Namun nahasnya, datang sekelompok pemuda yang resah dengan keberadaan kafe yang masih beroperasi di bulan Ramadan, kemudian mengarak perempuan itu ke laut hingga korban ditelanjangi,” imbuhnya. (rdr-008)