Babak Baru Kasus Persekusi 2 Perempuan di Pessel, Polisi Ungkap Peran Pelaku dan Buru Tersangka Lain

Masih ada empat tersangka lagi yang masih diburu

Konferensi pers kasus persekusi dua perempuan di Lengayang. (Foto: Dok. Polres Pessel)

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Kasus persekusi dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru.

Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono mengatakan, tersangka yang telah ditangkap pihaknya dalam kasus tersebut berjumlah lima orang.

Lima tersangka itu yakni AK (38), warga Pasir Laweh, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, merupakan pelaku yang meneriakkan kalimat, ‘baok kalua, caliak an kalua (bawa keluar, perlihatkan keluar).

Kemudian Z (46) warga Kambang Barat, pelaku yang melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang payudara kedua korban.

Tersangka ketiga, J (46) warga Pasir Putih, Kambang Barat. J merupakan inisator agar kedua korban ditelanjangi.

Kemudian O (45), warga Pasar Gompong, Kambang Barat ini memberikan lampu hijau kepada tersangka agar kedua korban ditelanjangi.

Terakhir G (47), warga Pasar Gompong, Kambang Barat. Ia berperan mengamankan kedua korban di belakang kafe Natasya dan menyerahkan korban kepada sekelompok pemuda hingga akhirnya dua perempuan itu digelandang dan ditelanjangi di Pantai Pasir Putih.

“Masih ada empat tersangka lagi yang masih diburu. Mereka ikut melakukan persekusi dan pelecehan seksual dengan peran masing-masing. Nama mereka sudah kami kantongi,” kata Novianto, Kamis (4/5/2023) siang.

Satu pelaku yang diburu, kata Novianto, menelanjangi dan memukul korban. Tiga lainnya mendokumentasikan insiden itu ke dalam bentuk video.

Eks Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polda Sumbar itu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal terhadap lima pelaku.

Di antaranya, Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 12 tahun serta denda sedikitnya Rp500 juta hingga Rp6 miliar.

Kemudian, pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun, atau denda Rp200 juta.

Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5,6 tahun dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sama dengan pidana pokok.

“Untuk penerapan sanksi pidana UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, kam mengarahkan kepada tiga terduga pelaku yang masih kabur. Keterangan dari lima tersangka, mereka yang mendokumentasikan saat peristiwa persekusi dan pelecehan seksual terjadi hingga viral di tengah masyarakat,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version