PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polsek Koto XI Tarusan menangkap satu orang terduga pencuri ternak (peter) yang beraksi pada tahun lalu. Pelaku dibekuk pada Senin (8/5/2023) siang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Koto XI Tarusan, Iptu Donny Putra. “Informasi itu benar,” katanya saat dikonfirmasi Radarsumbar.com via seluler.
Ia mengatakan, pelaku pencuri ternak berinisial EC. Donny menjelaskan, pelaku beraksi di Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan EC berdasarkan LP/27/VIII/2022/SPKT-C/Polsek Tarusan/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar.
“Pelaku beraksi pada bulan Juli 2022 di pagi hari,” katanya.
Modus yang ia gunakan, kata Donny, menunggu sapi yang dilepaskan atau digembalakan oleh pemilik bernama Asni.
“Setelah sapi dapat ditangkap, hewan itu kemudian ditarik dan dibawa dan dijual seharga Rp12,5 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EC kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Koto XI Tarusan.
“Pelaku sudah kami tahan,” imbuh eks Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai tersebut. (rdr-008)