Modus yang ia gunakan, kata Donny, menunggu sapi yang dilepaskan atau digembalakan oleh pemilik bernama Asni.
“Setelah sapi dapat ditangkap, hewan itu kemudian ditarik dan dibawa dan dijual seharga Rp12,5 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EC kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Koto XI Tarusan.
“Pelaku sudah kami tahan,” imbuh eks Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai tersebut. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman