PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Polsek Pancung Soal berhasil mengungkap kasus pencurian rokok yang dilakukan di parkiran Penginapan Buk Emi, Kampung Hilalang, Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Komplotan pencurian rokok tersebut ditangkap pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Pancung Soal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Pancung Soal AKP Dedy Antonis, Senin (29/5/2023) mengatakan, ketiga pelaku berprofesi sebagai petani masing-masing bernama Indra Peri (45), Nofriadi (47) dan Fauzan Rahmat (30) yang semuanya warga Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ketiganya ditangkap setelah adanya laporan korban dimana korban mengalami pencurian, dimana rokok korban hilang, dan mengalami kerugian Rp30 Juta,” ujar Kapolsek.
Dijelaskannya lagi, ketiga pelaku ditangkap di dua TKP berbeda di kawasan Pancung Soal. Ketiga pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut.
“Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam hukuman diatas lima tahun penjara.”
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diselkan,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Padang Panjang tersebut. (rdr-007)