“Ketiganya ditangkap setelah adanya laporan korban dimana korban mengalami pencurian, dimana rokok korban hilang, dan mengalami kerugian Rp30 Juta,” ujar Kapolsek.
Dijelaskannya lagi, ketiga pelaku ditangkap di dua TKP berbeda di kawasan Pancung Soal. Ketiga pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut.
“Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam hukuman diatas lima tahun penjara.”
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diselkan,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Padang Panjang tersebut. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman