DPRD Pessel Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Korupsi, Novermal: Saya Tidak

Temuan kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD merupakan ketidaktahuan atas perubahan aturan.

Anggota DPRD Kabupaten Pessel, Novermal. (Foto: Dok. Pribadi)

Anggota DPRD Kabupaten Pessel, Novermal. (Foto: Dok. Pribadi)

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Novermal mengaku dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal tersebut disampaikannya menanggapi kabar kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD yang dirilis oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA).

Ia mengatakan, temuan kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD merupakan ketidaktahuan atas perubahan aturan.

Aturan lama perjalanan dinas direvisi dari yang sebelumnya empat hari menjadi tiga hari tidak disosialisasikan kepada anggota DPRD Pessel.

Novermal menjelaskan, pada tahun 2019 dan 2020, lama perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD luar daerah luar provinsi selama empat hari. “Tahun 2021, kami juga menganggarkan untuk empat hari.”

“Namun, oleh Bupati (saat itu), Hendrajoni, Peraturan Bupati (Perbup)-nya diubah dari empat hari menjadi tiga hari tanpa pemberitahuan kepada DPRD,” katanya via keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).

Anggota DPRD Kabupaten Pessel dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini menyebut bahwa anggota DPRD tidak bisa disalahkan terkait kelebihan nayar tersebut.

“Kami sudah menganggarkan empat hari, Badan Musyawarah (Bamus) membuat agenda kegiatan DPRD empat hari Surat Perintah Tugas (SPT) empat hari, dan dilaksanakan empat hari.”

“Lagi pula, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-nya juga sudah dilihat ulang oleh Inspektorat,” katanya.

Novermal mengaku sempat beradu argumen dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

“Saya sempat debat keras dengan auditor BPK. Tapi, karena sudah menjadi temuan di LHP, terpaksa kami harus membayar. Saya sudah bayar,” katanya.

Namun parahnya, sambung pria yang berlatar belakang jurnalis itu, anggota DPRD baru tahu ada temuan kelebihan bayar tersebut setelah LHP BPK keluar.

“Kami tidak pernah diklarifikasi oleh auditor BPK, ini tidak adil. Kami dihukum tanpa terlebih dahulu diberi kesempatan membela diri. Kami seperti dikerjakan,” ucapnya.

Terkait temuan perjalanan dinas yang diduga fiktif, eks Komisaris PT Grafika itu enggan berkomentar terlalu jauh.

“Kalau itu, saya no comment. Yang jelas, saya tidak ada temuan tentang itu. Saya hanya kena di kelebihan bayar,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum LSM PETA Didi Someldi Putra melaporkan anggota DPRD Kabupaten Pessel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2021 yang diduga fiktif dan kelebihan bayar yang tertuang di LHP BPK.

Didi Solmedi Putra menjelaskan, BPK menemukan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Pessel tumpang tindih dengan anggota DPRD daerah lain.

“Dan, juga ditemukan kelebihan bayar akibat irisan antar peraturan. Sampai saat dilaporkan, masih ada 12 orang anggota DPRD lagi yang belum mengembalikannya ke kas daerah,” ujar Didi beberapa waktu lalu. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version