Pengedar Ganja di Pessel Diciduk Polisi, 42 Paket Diamankan

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pessel pada Senin (5/6/2023) malam pukul 20.30 WIB.

Barang bukti narkoba yang disita polisi dari seorang pemuda di kawasan Airpura. (Foto: Dok. Polres Pessel)

Barang bukti narkoba yang disita polisi dari seorang pemuda di kawasan Airpura. (Foto: Dok. Polres Pessel)

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap karena edarkan narkotika jenis ganja kering.

Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita 42 ganja kering dari seorang pemuda berinisial R (23), warga Kampung Lubuk Ubai Airpura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pessel pada Senin (5/6/2023) malam pukul 20.30 WIB.

“R kami bekuk di kediamannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal via keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).

Informasi yang diterima polisi, kata Riki, pelaku R diduga sering mengedarkan barang haram itu tidak jauh dari kediamannya di kawasan Airpura.

“Barang haram itu ia edarkan dan jual lagi kepada calon pembelinya,” kata Riki.

Saat kediamannya digeledah, petugas menemukan dua paket ganja kering di dalam lemari kain, dan 40 paket di dalam kursi.

Selain itu, polisi juga menemukan dua pisau pemotong paket ganja dan satu pak plastik bening.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa dan amankan ke Polres Pessel untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version