PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap satu dari dua pelaku rudapaksa terhadap seorang perempuan yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku yang ditangkap berinisial ZE (28). Ia dibekuk pada Kamis (22/6/2023) di kawasan IV Jurai, Kabupaten Pessel.
Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku melakukan aksi rudapaksa itu pada rentang Desember 2022 dan Januari 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Jumat (23/6/2023) malam.
Andra Nova menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah sekolah dasar dan kuburan salah satu kampung Kabupaten Pessel.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak korban berinisial R (19).
“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma secara psikis,” katanya.
Saat ini, satu dari dua pelaku telah ditangkap dan ditahan polisi. “Kami masih memburu satu pelaku yang masih berstatus bawah umur,” tuturnya. (rdr-008)