PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian di salah satu toko aksesoris Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku yang berinisial YS itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pessel pada Rabu (26/7/2023) sore.
“Pelaku kami tangkap di sebuah rumah Jalan Padang Kabau Sinyalai, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel,” kata Perwira Urusan (Paur) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pessel, Aiptu Doni Santoso via keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023) malam.
Doni mengatakan, pelaku YS diketahui mencuri di sebuah toko aksesoris motor pada 21 Januari 2019 silam.
Lokasi pencurian berada di Penyeberangan Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel.
“YS telah berstatus sejak tahun 2019 dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi,” katanya.
Saat ini, kata Doni, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pessel untuk selanjutnya diproses sesuai hukum berlaku. (rdr)