“Kami langsung melakukan penyelidikan. Tim Harimau Buluh Polsek Pancungsoal lalu melakukan pengintaian. Setiba di TKP, pelaku terlihat dan pelaku langsung ditangkap,” terang Dedi.
Dijelaskan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan tokoh masyarakat dan pemuda setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket kecil dibelakang casing HP milik pelaku.
“Pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang dibawanya dari Lakitan untuk dijual di Inderapura. Pelaku dan brang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pancungsoal untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (rdr-007)