Meresahkan Warga, Polsek Pancung Soal Tangkap Komplotan Curanmor

Lima orang pelaku sekaligus berhasil diringkus. Kelimanya ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (24/8/2023) dan Jumat (25/8/2023).

Ilustrasi penangkapan maling. (net)

Ilustrasi penangkapan maling. (net)

PESISIR SELATAN, RADARSUMBAR.COM – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan berhasil ditangkap Polsek Pancung Soal.

Lima orang pelaku sekaligus berhasil diringkus. Kelimanya ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (24/8/2023) dan Jumat (25/8/2023). Para pelaku ini saat ini sudah diamankan dalam sel tahanan.

Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, Sabtu (26/8/2023) mengatakan, kelima orang pelaku tersebut masing-masing bernama Syamsul Bahri (20) ditangkap dirumahnya Kampung Rimbo Lumang, Kenagarian Tluk Kualo Inderapura.

Kemudian, pelaku bernama Nanda Indra (21) ditangkap di rumahnya Kampung Medan Baik, Kenagarian Teluk Kualo Inderapura, lalu Arismasyah (20) ditangkap di rumahnya Kampung Rimbo Lumang, Kenagarian Taluk Kualo Inderapura.

Pelaku Mardianto (44) juga ditangkap dirumahnya Kampung Binjai, Kenagarian Binjai Tapan dan pelaku kelima Dori Nasko (40) ditangkap di rumahnya Kampung Hilalang Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.

“Ada 4 motor curian diamankan. Kelima pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Kampung Medan Baik, Kenagarian Taluk Kualo Inderapura,” ujarnya.

Dengan adanya laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, didapatilah nama dua orang pelaku bernama Syamsul Bahri dan Nanda Indra yang keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

“Pengembangan pun dilakukan. Kedua pelaku bernyanyi jika ada tiga orang lagi yang ikut dalam aksi curamor tersebut, ketiganya juga sudah berhasil diamankan.”

“Kelima pelaku curanmor itu langsung diselkan di Polsek Pancung Soal, kelimanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version