PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Pesisir Selatan (Pessel) menggagalkan upaya peredaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Dalam penindakan yang dilakukan, sebanyak 80 jeriken BBM subsidi jenis solar berserta satu unit mobil Mitsubishi L300 diamankan dari seorang pelaku di Kampung Kotopandan, Nagari Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/06/VIII/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 26 Agustus 2023.
“Pelaku berinisial MA (35) merupakan warga Surantih, Kecamatan Sutera,” terang Andra, Senin (28/8/2023).
Andra menjelaskan, BBM tersebut rencananya akan dijual kembali. Penangkapan yang dilakukan jajaran reskrim Polres Pessel berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap membeli BBM subsidi untuk dijual kembali.
Ke depan, kata Andra, pihak SPBU tempat pelaku membeli BBM subsidi juga bakal dimintai keterangan.
“Terhadap pelaku saat ini sudah dibawa ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutur Andra. (rdr-007)