Residivis Pencurian Ditangkap di Padang, Pelaku Baru Bebas Bersyarat

Pelaku mencuri motor warga sekitar dua bulan lalu di kawasan Mandeh.

Residivis pencurian motor asal Padang kembali ditangkap polisi usai bebas. (Foto: Dok. Polsek Koto XI Tarusan)

Residivis pencurian motor asal Padang kembali ditangkap polisi usai bebas. (Foto: Dok. Polsek Koto XI Tarusan)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto XI Tarusan, Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang residivis pelaku pencurian di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku berinisial DS (29) ditangkap polisi pada Jumat (1/9/2023) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

“Pelaku mencuri motor warga sekitar dua bulan lalu di kawasan Mandeh,” kata Kapolsek Koto XI Tarusan, Iptu Donny Putra via keterangan tertulis, Sabtu (2/9/2023).

Donny mengatakan, motor dengan nomor polisi (nopol) BA 5863 GQ milik korban dicuri pelaku ketika sedang terparkir di halaman rumah korban pada malam hari tanggal 28 Juli 2023.

“Saat bangun, korban melihat kendaraannya sudah hilang. Korban pun melaporkan kejadian itu ke kami,” katanya.

Saat ini, kata Donny, pelaku telah ditangkap tim gabungan kepolisian beserta barang bukti.

“Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat sejak tujuh bulan terakhir ini. Sebelumnya pelaku divonis hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat),” tutur Donny. (rdr)

Exit mobile version