Bawaslu Buka Rekrutmen Petugas Pengawas TPS di Pessel, Ini Syaratnya

Bawaslu Pessel merekrut 1.640 petugas pengawasan.

Logo Bawaslu. (Foto: Dok. Istimewa)

Logo Bawaslu. (Foto: Dok. Istimewa)

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel)membuka perekrutan petugas pengawasan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pessel, Afriki Musmaidi mengatakan, perekrutan pengawasan TPS dimulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Ia mengatakan, sesuai kebutuhan pengawasan TPS Pemilu 2024 ini, Bawaslu Pessel merekrut 1.640 petugas pengawasan.

“Itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 182 nagari di Pesisir Selatan, totalnya 1.640 TPS,” katanya, Rabu (27/12/2023) siang.

Ia mengatakan, persyaratan pengawas TPS ini sesuai dengan peraturan undang-undang yakni berusia setidaknya paling rendah 21 tahun.

Kemudian untuk pendidikan paling rendah SMA sederajat, dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.

Kemudian tidak sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar pengawas TPS.

Lalu, tidak pernah dipenjara selama lima tahun dibuktikan surat pernyataan dan persyaratan lainnya yang diatur sesuai perundang-undangan.

“Untuk syarat lebih lengkapnya itu di lihat langsung di kantor nagari, melalui laman (website) dan media massa,” tuturnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version