PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lisda Hendrajoni dikabarkan mempolisikan sejumlah orang karena diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/118/B/XII/2023/SPKT/Res Pessel tanggal 31 Desember 2023.
“Iya, saya melaporkan sejumlah orang ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Lisda kepada awak media.
Lisda mengatakan, kejadian berawal dari beredarnya sebuah foto buku rekening salah seorang anak penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disertakan dengan stiker Lisda Hendrajoni bersama seorang caleg lainnya dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Foto tersebut, katanya, beredar di sejumlah grup percakapan WhatsApp dengan kalimat yang bermacam-macam sehingga memicu polemik di masyarakat.
Bahkan muncul fitnah di masyarakat bahwa Lisda Hendrajoni melakukan kampanye dengan menggunakan program pemerintah.
Bersama dengan foto tersebut juga disertakan dengan kalimat ‘Ada rekening yang bergambar caleg, sedangkan PIP adalah program pemerintah’.
Sementara tulisan lainnya adalah, ‘Semua caleg NasDem tipu orang-orang yang di kampung-kampung’, ‘Penipuan rekening PIP bergambar caleg’, ‘Ini membuktikan tidak ada yang punya Lisda’.
“Saya secara tegas membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan kampanye dengan cara menempelkan foto caleg dirinya di rekening penerima PIP. Bisa dibuktikan dengan rekening yang sama dan sudah diperlihatkan ke pihak kepolisian,” katanya.
“Kami secara tegas membantah melakukan kampanye seperti yang dituduhkan tersebut dan sekarang sudah beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Terkait hal ini, tim kami di lapangan sudah menemukan oknum yang pertama kali menyebar isu tersebut termasuk yang mengambil foto buku rekening siswa bersama dengan APK kami. Untuk nama-nama terduga sudah kami kantongi dan sudah serahkan ke pihak kepolisian,” sambung istri dari Bupati Pessel periode 2016-2021, Hendrajoni itu.
Politisi Partai NasDem itu mengaku belum mengetahui apa motif terduga pelaku melakukan hal tersebut. Namun demikian, ia selaku Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Caleg DPR RI merasa dirugikan oleh perbuatan terduga pelaku.
“Yang jelas kami merasa dirugikan karena ulah pelaku. Dengan kejadian ini, tentunya konstituen menganggap bahwa kami melakukan kampanye dengan cara-cara yang ‘kotor’ pada kontestasi politik. Padahal hal ini selalu kami hindari sejak awal masa kampanye. Pencemaran nama baik ini tidak saja dituduhkan pada kami, namun pada caption yang tersebar juga menyebut Partai NasDem,” katanya.
Setelah menerima surat tanda terima laporan polisi, Lisda Hendrajoni langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sejumlah barang bukti juga sudah kami serahkan. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, Lisda mengaku juga melaporkan dugaan kampanye hitam (blac campaign) ke Bawaslu Pesisir Selatan.
Terpisah, Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono membenarkan adanya laporan polisi yang diterima pihaknya terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses terkait laporan tersebut.
“Iya (ada laporan dari Lisda Hendrojoni), masih proses,” tuturnya. (rdr)
Komentar