SAWAHLUNTO, RADARSUMBAR.COM – KPU Kota Sawahlunto, Sumatera Barat menetapkan standar batasan ukuran dan jumlah bahan kampanye untuk pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Sawahlunto dalam Pilkada serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Sawahlunto Hamdani, di Sawahlunto, Sabtu menyampaikan selain menetapkan standar batasan ukuran dan jumlah maksimal bahan kampanye, KPU juga membantu memfasilitasi masing-masing pasangan calon (paslon) untuk mencetak bahan kampanye tersebut.
“Untuk bahan kampanye yang difasilitasi KPU untuk mencetaknya adalah; baliho, spanduk, umbul-umbul, brosur, pamflet, selebaran dan poster,” kata dia.
Ia merinci, untuk standar ukuran dan jumlah dari bahan kampanye tersebut yakni untuk baliho ukuran 3×4 meter masing-masing paslon mendapat jatah sebanyak lima buah baliho.
Setelah itu untuk spanduk diberikan jatah kepada masing-masing paslon yakni sebanyak 37 buah atau bisa disebar sebanyak satu buah baliho di setiap desa dan kelurahan.
“Kemudian untuk umbul-umbul itu diberi jatah masing-masing paslon sebanyak 40 buah,” kata dia.