Gelapkan Ratusan Tabung Gas 3 Kilogram, Supervisor Ini Diciduk Polres Sawahlunto

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Suzatulo Laia ke Polres Sawahlunto pada Kamis tanggal 18 Mei 2023.

Pelaku penggelapan (bawah) ditangkap Satreskrim Polres Sawahlunto. (foto. istimewa)

Pelaku penggelapan (bawah) ditangkap Satreskrim Polres Sawahlunto. (foto. istimewa)

SAWAHLUNTO, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto menangkap seorang laki-laki berinisial ZM yang merupakan Supervisor di PT. Mitra Agung Taman Abadi.

Pelaku ditangkap atas dugaan penggelapan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, Senin (22/05) pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim AKP R.J. Agung Pratomo mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Suzatulo Laia ke Polres Sawahlunto pada Kamis tanggal 18 Mei 2023.

Berawal dari kecurigaan dari Direktur PT. Mitra Agung Taman Abadi, Arifin Rahman, bahwa ZM diduga melakukan penggelapan setelah dilakukan pengecekan.

Menurutnya, ZM diduga menggelapkan tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 243 tabung, dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp40 juta.

“ZM merupakan warga Tanjung Aur Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ujarnya.

Dikatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional dan diketahui keberadaan pelaku dan langsung bergerak dan menangkap ZM di Kota Padang.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi supervisor ZM ini mengakui perbuatannya dan juga mengakui bahwa sebagian tabung gas LPG yang digelapkan telah dijual untuk memenuhi keperluan pribadinya,” katanya.

Setelah mengakui perbuatannya, ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan melanggar Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version