SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengeluarkan surat edaran Nomor 600/802/ADM.PEMB-2024 tentang Perlindungan tenaga kerja yang bekerja pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan APBD Kabupaten itu guna memastikan semua pekerja mendapatkan hak akan perlindungan Jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, menjelaskan, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menegaskan agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan Pekerjaan Jasa Konstruksi menginstruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan penyedia jasa yang akan berkontrak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya meminta bukti pendaftaran paket pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia ke BPJS Ketenagakerjaan atau bukti setor iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Seterusnya menginstruksikan kepada Penyedia Jasa agar memasang spanduk atau informasi bahwa Seluruh pekerja sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya dengan adanya perda ini maka 100 persen penyedia jasa konstruksi daftar BPJAMSOSTEK dengan 100 persen pekerja menggunakan aplikasi e jakon agar lebih mudah dan less birokrasi,” ujaranya.
Sosialisasi dan edukasi kembali manfaat BPJamsostek kepada ekosistem jasa konstruksi di Kabupaten Sijunjung.
Saat ini di Kabupaten Sijunjung telah terbit Perda Nomor 2 Tahun 2024 terkait ketenagakerjaan, diharapkan 100 persen dari 361 proyek konstruksi di Sijunjung terdaftar di BPJAMSOSTEK dan 100 persen dari 82 Badan Usaha pelaksana Proyek terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sebelum tutup tahun 2024.
Datanya saat ini hanya 20 persen proyek bersumber dari APBD yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan hanya 25 Badan Usaha pelaksana yang terdaftar sebagai Peserta BPJAMSOSTEK.
Surat edaran ini mengacu pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, Kontrak kerja konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai huruf I perlindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.
Dalam Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Konstruksi oleh Pengguna Jasa sudah disediakan Anggaran untuk keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial bagi Pekerja Konstruksi yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 156 Ayat (1) Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada ayat (3) Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan / atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Pada Pasal 157 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2024 juga menegaskan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan, meliputi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi. (rdr/ant)
Komentar